Jasa Pengurusan IUP Solusi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Anda
Jasa Pengurusan IUP dapat dijadikan solusi untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan yang Anda miliki, karena pertambangan di Indonesia tidak begitu saja dilakukan dan tentunya banyak prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jasa Pengurusan IUP Solusi Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Anda
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, banyak menghasilkan efek positif, diantaranya pemerintah menjadi lebih dekat kepada Rakyat.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan yang sulit sekali dikembangkan pada rezim centralisasi.
Pemerintah tingkat 1 dan tingkat 2 diberikan kewenang penuh untuk mengembangkan daerahnya.
Kewenangan pimpinan daerah terlihat dari berbagai aspek, salah satunya adalah pemberian izin usaha pertambangan yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Izin usaha pertambangan yang sudah tertata dengan baik akan memberikan dampak positif bagi penyelenggara kebijakan dan pendapatan Negara.
Dampak Positif Izin Usaha Pertambangan
Diantara dampak positifnya, yaitu
- Izin Usaha Pertambangan dapat digunakan sebagai dasar wilayah pertambangan
- Optimalisasi penerimaan bukan pajak
- Peluang untuk peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara sebagai dasar pemenuhan kebutuhan domestik
- Peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional
- Peningkatan kebutuhan sumber daya manusia
- Dapat digunakan untuk pengelolaan lingkungan
Alasan harus Menggunakan Jasa Pengurusan IUP
Dengan menggunakan Jasa Pengurusan IUP ini Anda akan sangat mudah mengurusi persyaratan-persyaratan wajib.
Karena jikalau persyaratan itu tidak terpenuhi maka ancaman Anda akan terancam pidana dan denda, begitupun perusahaan Anda bisa sampai dicabut izin usahanya.
Seperti dalam peraturan Undang-Undang MINERBA dalam ketentuan pidana Pasal 158
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
Didalam pasal 163
Apabila suatu badan hukum melakukan tindak pidana selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya.
Pidana yang akan dijatuhkan kepada badan hukum tersebut berupa pidana denda pemberatan dengan ditambah 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
Selain pidana denda tersebut badan hukum dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum.
2 Pasal yang saya sebutkan diatas tadi sangat jelas dijadikan mengapa Anda harus menggunakan Jasa Pengurusan IUP ini.
Prosedur Pengurusan IUP
Berikut prosedur pengurusan IUP, silahkan baca baik-baik:
1. Mengajukan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP)
Pemohon mengajukan izin wilayah pertambangan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin wilayah untuk pertambangan.
2. Mengajukan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)
Pemohon mengajukan izin ekplorasi setelah mendapatkan izin wilayah usaha pertambangan.
3. Mengajukan Izin Wilayah Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Produksi)
Setelah melakukan eksplorasi, pemohon mengajukan izin usaha pertambangan operasi produksi. Setelah IUP OP Produksi turun, pemohon bisa melakukan kegiatan penambangan.
Demikian Prosedur Pengurusan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang mungkin bisa Anda coba sendiri.
Namun saya sarankan untuk pengurusan Izin Usaha Pertambangan silahkan pilih ahlinya, yaitu Jasa Pengurusan IUP.
Saya rasa sekian pembahasan kali ini mengenai Jasa Pengurusan IUP ini silahkan share jika dirasa ada kolega Anda yang ingin membuat Izin Usaha Pertambangan, dan kalau ada yang ingin ditanyakan atau berpendapat silahkan berkomentar saja.
Posting Komentar