8 Standar Pendidikan Berikut Penjelasan, Indikator Pemenuhan dan Instrumennya
8 Standar Pendidikan merupakan standar yang wajib dijadikan dasar dalam pengelolaan administrasi sekolah sehingga kinerja institusi bisa menjalankan fungsi sebagai institusi pendidikan berjalan dengan baik dan optimal.
Pengendalian sekolah, pengurusan sekolah dan pengaturan sekolah merupakan bagian dari administrasi sebagai upaya untuk mencapai visi, misi dan tujuan sekolah yang sudah ditetapkan.
Berbagai elemen penting didalam sekolah seperti sumber daya manusia dan yang lainnya harus dikelola dan dikendalikan secara efektif dan efisien. Khususnya untuk pelaksanaan administrasi sekolah karena kegiatan ini sangatlah kental dengan kegiatan surat menyurat atau pengarsipan data dan informasi sekolah yang akurat.
8 Standar Pendidikan
Negara Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan proses pendidikan instansi pendidikan yang ada di setiap daerah dengan menetapkan 8 standar pendidikan.
8 Standar Pendidikan ini yang kemudian dijadikan dasar untuk dilakukannya perencanaan pendidikan, pelaksanaan pendidikan dan pengawasan pendidikan.
Sehingga diharapkan dengan penetapan 8 standar pendidikan tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Negara Indonesia.
8 Standa Pendidikan ini disusun dengan sudah melalui penyempurnaan dan perencanaan-perencanaan yang jelas arahnya dan berkesinambungan dengan menyesuaikan terhadap perkembangan lingkungan sekitar dalam skala Nasional dan Internasional.
Berikut 8 Standar Pendidikan :
1. Standar Isi
Standar ini mengenai pelaksanaan kurikulum dan pengembangannya. Point-point yang dimuat dalam standar isi ini meliputi:
- Kerangka dasar Kurikulum
- Struktur Kurikulum
- Beban Belajar
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
- Kalender Akademik
- Instansi pendidikan sudah menerapkan KTSP untuk semua matapelajaran
- KTSP yang dimiliki instansi pendidikan sudah dikembangkan
- Instansi Pendidikan mempunyai Buku Kurikulum dan Silabus untuk semua mata pelajaran
- Kegiatan remedial dan pengayaan harus terdokumentasikan dengan baik
- Harus ada pelaksanaan kegiatan Ekstrakulikuler dan Bimbingan Konseling
- Semua mata pelajaran didalamnya harus terdapat standar kompetensi
- Kalender akademik diperhitungkan untuk setiap hari efektifnya
2. Standar Proses
Standar ini erat kaitannya dengan proses pembelajaran yang dilaksanakan. Point-point yang dimuat dalam standar proses ini meliputi:
- Perencanaan terhadap proses pembelajaran
- Pelaksanaan terhadap proses pembelajaran
- Penilaian terhadap hasil pembelajaran
- Pengawasan terhadap proses pembelajaran
Indikator untuk Memenuhi Standar Isi ini, yaitu:
- Silabus harus dikembangkan oleh setiap masing-masing guru pengampu mata pelajaran
- RPP sudah dipersiapkan sebelum pelaksanaan mengajara
- Proses mengajar dilaksanakan harus sesuai dengan KTSP
- Perencanaan, Pelaksanaan dan Penilaian kegiatan pembelajaran harus dipantau langsung oleh Kepala Sekolah
- Kepala Sekolah harus melakukan tindak lanjut hasil dari pemantauan yang sudah dilaksanakan.
3. Standar Penilaian Pendidikan
Standar ini merupakan acuan untuk melaksanakan penilaian, analisis dan pengevaluasian terhadap hasil pembelajaran.
Indikator untuk Memenuhi Standar Penilaian Pendidikan ini, yaitu:
- Kriteria penilaian harus terkandung didalam silabus
- Indikator pencapaian kompetensi dasar harus terkandung didalam silabus
- Instrumen penilaian harus ada dan dikembangan oleh masing-masing guru
- Pedoman Penilaian harus tersedia untuk masing-masing mata pelajaran
- Dokumen hasil penilaian harus terdokumentasi dengan baik oleh setiap guru
- KKM hasruis ditetapkan disetiap mata pelajaran
- Program Ujian Tengah Semester dan Akhir Semester harus terprogram dengan baik
- Hasil Ujian selama 2 tahun terakhir harus terdokumentasi dengan baik
- Penerbitan Rapot, SKHUN berikut Ijazah selama 2 Tahun terakhir harus terdokumentasi dengan baik.
4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar ini merupakan standar yang harus dicapai oleh lulusan berdasarkan kualitas hasil belajar siswa. Kompetensi lulusan yang ditetapkan didalam standar kompetensi lulusan ini meliputi 4 kompetensi inti, yaitu:
- Lulusan Memiliki Sikap Spiritual
- Lulusan Memiliki Sikap Sosial
- Lulusan Memiliki Pengetahuan
- Lulusan Memiliki Keterampilan
Indikator untuk Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan ini, yaitu:
- Untuk bagian IPTEK, IPS dan Seni Budaya harus ada dokumen Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
- Menjadikan siswa aktif dalam proses belajar mengajar harus dilakukan oleh setiap guru yang mengajar
- CTL atau Contextual Learning harus dilaksanakan oleh setiap guru yang mengajar.
- Harus memanfaatkan lingkungan sebagai media pembelajaran
- Guru Haris dapat memancing peserta didik untuk dapat berpikir kreatif dan inovatif
- Proses pembelajaran pembiasaan harus diterapkan kepada setiap peserta didik
- Guru mengajarkan dan mencontohkan sikap sportif kepada peserta didik
- Guru mengajarkan dan mencontohkan kegiatan sosial kemasyarakatan
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar ini acuan yang sangat penting untuk kualitas sumber daya manusia mulai dari Guru samapai Tenaga Kependidikan. Guru disini memiliki tugas penting dan utama dalam suatu instansi pendidikan, tugasnya guru yaitu: (1) Mendidik Peserta Didik; (2) Membimbing Peserta Didik; (3) Mengajar Peserta Didik; (4) Menilai Hasil Pembelajaran Peserta Didik.
Dan Tenaga Kependidikan merupakan orang-orang yang terlibat dan menjadi karyawan tetap diinstansi pendidikan tersebut, seperti: (1) Kepela Sekolah; (2) Petugas Laboratorium; (3) Petugas TU; (4) Petugas Perpustakaan; (5) Pengawas Sekolah; dsb.
Mengenai Guru dan Tenaga Kependidikan ini disarankan setiap unsur terkait memiliki kompetensi yang sesuai dengan peranan dan fungsi masing-masing. Kompetensi itu mulai dari kualifikasi akademik yang dimiliki dan keahlian-keahlian lainnya.
Indikator untuk Memenuhi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini, yaitu:
- Minimal 75% Guru berkualifikasi S1 atau D4
- Minimal 75% Guru pengampu matapelajaran sesuai dengan kompetensi
- Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Kepala TU Wajib S1
- Memadainya Tata Usaha
- Terpenuhinya bagian Laboratoium, Perpustakaan dan Penjaga sekolah yang sesuai kompetensinya
- Sekitar 90% Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus berperilaku baik
- Pengalaman yang wajib dimiliki kepala sekolah yaitu harus pernah menjadi pendidik
- Instansi pendidikan memiliki Guru Bimbingan Konseling
- Pemantauan atau Supervisi Wajib dilaksanakan oleh kepala sekolah
6. Standar Pengelolaan
Pelaksanaan pengelolaan seluruh unsur yang ada didalam sekolah berpacu kepada standar pengelolaan ini. Point-point yang dimuat dalam standar pengelolaan ini meliputi:
- Perencanaan Program
- Pelaksanaan Rencana Kerja
- Pengawasan dan Evaluasi
- Kepemimpinan Sekolah/madrasah
- Sistem Informasi Manajemen
7. Standar Pembiayaan
Anggaran yang mendukung terlaksananya pelaksanaan proses pembelajaran berpacu kepada standar pembiayaan ini. Point-point yang dimuat dalam standar pembiayaan ini meliputi:
A. Biaya Untuk Investasi
Pembiayaan mengenai biaya investasi ini seperti penyediaan prasarana, biaya pengembangan kompetensi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta pembiayaan untuk gajih tetap.
B. Biaya Setiap Personal
Pembiayaan setiap personal ini merupakan anggaran yabng didapatkan dari setiap peserta didik.
C. Biaya Untuk Operasional
Pembiayaan untuk operasional ini merupakan pembiyaan yang digunakan untuk gaji dan tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Perlengakan Sarana dan biaya lainnya seperti air, listrik dan internet.
Indikator untuk Memenuhi Standar Pembiayaan ini, yaitu:
- Nilai Aset Instansi Pendidikan harus terdokumentasi dengan baik
- Instansi pendidikan harus mempunyai Rencana Kerja Anggaran Tahunan Sekolah
- Sekolah harus memiliki modal anggaran untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
- Data pembayaran gaji harus terdokumentasikan dengan baik
- Sekolah harus memiliki modal anggaran untuk investasi sarana dan prasarana
- Sekolah harus memiliki modal anggaran untuk pelaksanaan Ujian Tengah Semester dan Akhir semester
- Anggaran pemasukan harus terdukmentasi dengan jelas
- Instansi pendidikan harus memiliki Laporan Keuangan
8. Standar Sarana dan Prasarana
Menlengkapi, Merawat Sarana dan Prasarana harus sesuai dengan standar sarana dan prasarana ini. Sarana yang dirasa wajib dimiliki oleh instansi pendidikan seperti peralatan-peralatan pendidikan, media pendidikan, perlengkapan-perlengkapan yang bisa habis, Buku dan sumber belajar lainnya.
Sedangkan untuk prasarana yang penting dan wajib dimiliki oleh instansi pendidikan seperti lapangan olahraga, masjid, kelas yang mencukupi rasio siswa, ruang pimpinan, ruang perpustakaan, ruang TU, WC, Ruang UKS, Gudang dan Kantin tentunya.
Indikator untuk Memenuhi Standar Sarana dan Prasarana ini, yaitu:
- Luas Lahan yang dimiliki harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
- Instansi pendidikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar dibangunan milik sendiri
- Sekolah harus mempunyai ruang khusus untuk kepala sekolah dan Tata Usaha
- Sarana dan Prasarana untuk kegiatan pembelajaran harus tercukupi
- Harus terdapat ruangan khusus untuk laboratorium dan perpustakaan
- Harus terdapat ruangan khusus untuk Pelaksanaan bimbingan konseling dan UKS
- Harus ada ruangan khusus guru
- Isntansi pendidikan wajib menyediakan masjid atau mushola
- Sekolah harus menyediakan lahan khusus untuk tempat berolahraga
- Harus disediakan gudang dan aula
8 standar pendidikan yang disebutkan diatas itu menjadi acuan sekolah-sekolah untuk mengurusi akreditasi sekolah.
Instrumen 8 SNP atau 8 Standar Nasional Pendidikan
Dokumen-dokumen fisik dari setiap standar tersebut harus disiapkan untuk dijadikan bukti sekolah tersebut memenuhi atau tidaknya terhadap 8 standar pendidikan. 8 Standar pendidikan tersebut tertuang didalam Permendiknas yang bisa Anda lihat melalui situs resmi BSNP.
Saya rasa sekian pembahasan kali ini mengenai 8 standar pendidikan ini silahkan share jika Kamu rasa artikel ini bermanfaat, dan kalau ada yang ingin ditanyakan atau berpendapat silahkan berkomentar saja.
Posting Komentar