Apa Itu Advokat? Ini Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Peranannya
Bukan hanya bekerja di pengadilan, advokat bekerja memberi jasa hukum berdasar ketetapan Undang-undang. Berlainan dengan pengacara, apakah itu advokat?
Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 mengenai Advokat, advokat ialah orang yang profesinya memberikan jasa hukum, baik dalam atau di luar pengadilan yang penuhi syarat berdasar ketetapan Undang-Undang.
Jasa hukum yang diberi oleh advokat berbentuk diskusi hukum, kontribusi hukum, jalankan kuasa, sebagai wakil, menemani, bela, dan bertindak hukum lain untuk kebutuhan hukum yang menerima jasa. Yang menerima jasa advokat disebutkan dengan client.
Persyaratan Jadi Advokat
Untuk dipilih jadi advokat, seorang harus mempunyai background pengajaran tinggi di bagian hukum dan sudah ikuti pengajaran khusus karier Advokat yang dikerjakan oleh Organisasi Advokat.
Pengangkatan advokat sendiri, cuma dapat dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Agar bisa dipilih jadi advokat harus penuhi syarat seperti berikut:
- WNI
- Tempat tinggal di Indonesia
- Tidak dengan status sebagai karyawan negeri atau petinggi negara
- Berumur sekurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Memiliki ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat
- Magang minimal 2 (dua) tahun terus-terusan di kantor Advokat
- Tak pernah dipidana karena lakukan tindak pidana kejahatan yang diintimidasi dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataupun lebih
- Berperangai baik, jujur, bertanggungjawab, adil, dan memiliki kredibilitas yang tinggi.
Tugas, Fungsi, dan Peran Advokat
Menurut buku Peran Advokat Dalam Mekanisme Hukum Nasional (2019) oleh Dr. Yahman dan Nurtin Tarigan, advokat jalankan peran dan fungsi secara berdikari dalam sebagai wakil kebutuhan client dan tidak dipengaruhi kekuasaan negara baik yudikatif dan eksekutif.
Tugas advokat ialah membela kebutuhan warga dan client-nya. Selanjutnya fungsi advokat ialah menjaga objecttivitas dan konsep kesamaan di depan hukum yang berjalan dalam mekanisme peradilan Indonesia.
Peran advokat sendiri diantaranya:
- Perjuangkan hak asasi manusia
- Ajudan konstitusi dan hak asasi manusia
- Menggenggam tegung sumpah advokat dalam rencana menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
- Melakukan kaidah advokat
- Junjung tinggi dan memprioritaskan nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas.
- Membuat perlindungan dan memiara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
- Meningkatkan dan menjaga kualitas servis advokat pada warga dengan terus belajar untuk meluaskan wacana dan pengetahuan hukum
- Tangani kasus sesuai kaidah advokat, baik secara nasional atau internasional.
- Jaga jalinan baik dengan client dan rekanan sepekerjaan
- Memberi servis hukum, saran hukum, diskusi hukum, info hukum, dan membuat kontrak-kontrak.
- Bela kebutuhan client dan sebagai wakil client dari muka pengadilan (legal representation)
- Memberi kontribusi hukum dengan gratis ke warga yang kurang kuat dan tidak sanggup secara ekonomi
- Pembelaan untuk orang tidak sanggup, baik pada atau luar negeri sebagai sisi dari fungsi dan peran advokat dalam perjuangkan hak asasi manusia.
Posting Komentar