Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak Usia Dini
Sekitar 120 peserta "Semiloka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Anak di unit PAUD" yang berjalan 19-21 Desember 2021 di Bali, memberi delapan rekomendasi peralihan peraturan berkaitan pelindungan anak di unit pendidikan PAUD.
Rekomendasi ini diberi sesudah menyimak peraturan Pemerintahan dalam pelindungan anak dan pendidikan usia dini dan pelajari beberapa data yang dipresentasikan, dan menganalis tertimpangan di antara ketentuan pelindungan anak di PAUD.
Rekomendasi peraturan ini dirumuskan oleh Tata Sudrajat (Save the Children), Vina Adriany (Pusat Pengkajian dan Peningkatan Peran Wanita, Gender dan Pelindungan Anak, PG PAUD), Yufi Fisalma (HIMPAUDI Pusat), Farida Yusuf (PP IGTKI PGRI), Bernadette Wresni (SMSG).
Disamping itu ikut merangkum rekomendasi ini: Hari Sadewo (PLAN Indonesia), Mega Indrawati (Konsolidasi Nasional PAUDHI), Emmy LS (Sarana Misi Indonesia), Dedi Warman (Koalisi PKTA), Luh Kadek Pande Avy Susilawati (PS Psikologi FK Kampus Udayana), Hani Yulindrasari (Pusat Kritis UPI), Karina (SMSG), dan M. Ihsan (Koalisi Asuh Waspada).
Pembacaan rekomendasi diungkapkan Hari Sadewo dari Plan International ke Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Muhammad Hasbi di Badung, Bali, Senin (20/12/2021).
Berikut delapan rekomendasi yang diberi:
1. Memutuskan dasar penerapan
Rekomendasi pertama minta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah untuk merangkum dan memutuskan satu Dasar Tata Urus Pelindungan Anak di PAUD.
Dasar itu supaya atur tata langkah dan proses pencegahan dan penananganan kekerasan ada Anak Di PAUD, pembangunan gugusan pekerjaan, instrument pencegahan dan penanganan, proses pemantauan, dan penilaian.
2. Mengoreksi standarisasi pelayanan PAUD
Ke-2 , minta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah supaya mengoreksi Permendikbud No. 137 Tahun 2014 mengenai Standar Nasional PAUD.
Pelindungan anak jadi sisi penting untuk distandarisasi baik pada penyelenggaraan atau pelayanan PAUD dan jadi sisi kapabilitas guru PAUD yang dipandang.
3. Faktor pelindungan dalam akreditasi PAUD
Ke-3 , minta Kemendikbud/Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah supaya masukkan faktor pelindungan anak dalam akreditasi PAUD.
Faktor pelindungan anak jadi sisi penting dalam mementukan rangking PAUD dalam pastikan keselamatan peserta didik. Hasil akreditasi bisa dipakai sebagai saran untuk penilaian Kabupaten/Kota Pantas Anak sebagai dasar untuk tingkatkan penyelenggaaraan PAUD.
4. Mata kuliah pelindungan dan pemenuhan hak anak
Ke-4, minta Federasi Pendidikan Guru PAUD untuk masukkan mata kuliah pelindungan dan pemenuhan hak anak yang meliputi pengenalan Pakta PBB mengenai Hak-hak Anak, ketentuan internasional dan lokal berkaitan hak anak, ide hak anak, komponen-komponen dari hak anak dan usaha memenuhinya.
Mata kuliah ini sebaiknya jadi mata kuliah yang harus diambil oleh semua mahasiswa dan jadi syarat untuk kelulusan mereka.
Ini untuk penuhi pengetahuan mengenai pelindungan anak, sebagai sisi dari usaha protektif dan mendidik untuk menyiapkan beberapa calon guru supaya mereka mawas dengan rumor pelindungan anak ini.
5. Integratif dalam kurikulum PAUD
Ke-5, minta Kemendikbud untuk memadukan materi dan sudut pandang pelindungan dan pemenuhan hak anak ke kurikulum PAUD yang ada.
Materi dan sudut pandang yang dipakai sebaiknya junjung tinggi konsep nondiskriminasi, pastikan kebutuhan terbaik untuk anak, dan mengikutkan suara anak.
6. Tingkatkan kapabilitas guru
Ke enam, minta Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan untuk tingkatkan kapabilitas guru PAUD dalam pelindungan, pencegahan, dan penanganan kekerasan pada lewat training yang terstandarisasi dan wujud yang lain yang harus dituruti guru PAUD.
Guru berkewajiban pahami pelindungan anak dan menerapkannya dalam berhubungan dengan anak.
7. Kolaborasi dukungan sistem
Ke-7 , minta KPPPA dan DPPPA dan service UPTD PPA, PUSPAGA, dan PATBM untuk memberi support ke PAUD dalam aktivitas pencegahan dan penanganan bila terjadi perlakuan kekerasan pada anak di unit PAUD yang membutuhkan penanganan korban (misalkan servis kesehatan, pemulihan sosial, penegakan dan perlindungan hukum, dan reintegrasi sosial).
Unit PAUD bisa memberikan laporan kejadian itu pada UPTD PPA tingkat Kabupaten/Kota atau instansi service paling dekat pada tingkat dusun/kelurahan atau kecamatan
8. Kerjasama stake holder yang berkaitan
Ke-8, minta Organisasi Partner di pusat atau di wilayah dan pada tingkat warga untuk memberikan dukungan PAUD melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dengan sediakan service referensi pencegahan dan pengendalian kekerasan, tingkatkan kemampuan guru PAUD, evaluasi share praktek baik pencegahan dan pengendalian kekerasan pada PAUD, dan turut serta aktif dalam perumuskan dasar dan instrumen peraturan berkaitan.
Dapatkan pemberitahuan informasi pendidikan terbaru setiap hari dari Rifqifauzansholeh.com. Silahkan bergabung di grup Telegram dengan menyentuh nama berikut: "Blog Rifqi Fauzan" jika sudah diarahkan silahkan klik join. Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi Telegram di smartphone kamu.
Posting Komentar