Definisi Perseroan Terbatas atau PT adalah
Pada artikel kali ini saya akan menjelaskan pengertian PT (Perseroan Terbatas). Sebenernya definisi PT bisa dengan mudah ditemukan di internet, definisi KBBI, penjelasan dari para ahli, atau penjelasan dari undang-undang perseroan terbatas.
PT Adalah
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar jumlah yang ditanamkannya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007 yang membahas dan juga sebagai dasar hukum mengenai perseroan terbatas yang menjelaskan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut juga dengan persekutuan modal.
Gambaran Umum PT
PT adalah salah satu jenis badan usaha yang didalamnya harus berlandaskan minimal harus dua orang, jadi jika dalam bisnis tersebut hanya ada anda dan teman anda itu bisa diajukan untuk membuat PT.
PT adalah badan usaha yang memiliki legalitas hukum lebih kuat daripada CV. Karena sekarang orang-orang ketika bergabung sudah terbagi dalam porsi saham. Sehingga namanya bukan lagi sekutu, semuanya dalam bentuk saham. Jadi kalau misalkan didalam PT tersebut ada dua orang maka pembagian sahamnya adalah 50:50.
PT adalah badan usaha yang dipimpin oleh satu orang direktur. Direktur ini memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan operasional ataupun segala administrasi yang ada didalam perusahaan. Sehingga Direktur tersebut ditunjuk sebagai pelaksana dan belum tentu sebagai pemilik, tapi bisa juga sebagai pemilik.
Jadi ketika ada permasalahan didalam PT seperti ada masalah perpajakan, masalah hukum, dsb, maka yang pertama dicari adalam direkturnya, dan pemilik saham tidak akan dikaitkan dengan segala permasalahan yang ada didalam PT.
Dapatkan pemberitahuan informasi terbaru setiap hari dari Rifqifauzansholeh.com. Silahkan bergabung di grup Telegram dengan menyentuh nama berikut: "Blog Rifqi Fauzan" jika sudah diarahkan silahkan klik join. Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi Telegram di smartphone kamu.
Posting Komentar