11 Perusahaan Asuransi Bermasalah Masuk Radar OJK, Siapa Saja Mereka?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau 11 perusahaan asuransi yang mengalami masalah di dalam bisnisnya. Jenis perusahaan yang dipantau meliputi asuransi jiwa, umum, reasuransi, serta perusahaan yang sedang dalam likuidasi. Namun, OJK enggan membocorkan nama-nama perusahaan tersebut kepada publik.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dari 11 perusahaan yang dipantau tersebut, 6 di antaranya adalah asuransi jiwa, 3 perusahaan asuransi umum, 1 reasuransi, dan 1 lagi dalam keadaan likuidasi. Saat ini, OJK memiliki tiga tingkat pengawasan untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus. Dalam kasus ini, 11 perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus. Pada tahun 2022 lalu, ada 13 perusahaan yang mengalami masalah serupa, namun 2 di antaranya berhasil kembali ke kategori pengawasan normal.
Pada paparan OJK, sektor asuransi di Indonesia mengalami kenaikan signifikan pada pendapatan premi. Pada Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88% year-on-year (yoy), sementara pada Januari 2023, pertumbuhan sebesar 5,22% yoy. Peningkatan pendapatan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 27,56% yoy pada Februari 2023, mencapai Rp23,79 triliun. Meskipun terkontraksi tipis sebesar 0,90% yoy pada Februari 2023, perkembangan premi asuransi jiwa juga menunjukkan tanda-tanda membaik, dengan nilai sebesar Rp30,33 triliun.
Kendati begitu, OJK tetap memantau ketat 11 perusahaan asuransi bermasalah tersebut agar tidak memberikan dampak negatif pada stabilitas pasar asuransi di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius karena pasar asuransi di Indonesia sangat potensial dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi. Oleh karena itu, OJK akan terus memperketat pengawasan agar perusahaan-perusahaan asuransi dapat beroperasi dengan baik dan memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah.
Meskipun pendapatan premi asuransi di sektor komersial mengalami peningkatan, namun OJK masih memantau sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini ada 11 perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus.
Ogi menegaskan bahwa dari 11 perusahaan asuransi tersebut, terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dan perusahaan yang sedang dalam proses likuidasi. Namun, OJK tidak merinci secara rinci nama-nama perusahaan yang dimaksud.
"Ada 11 perusahaan, tak bisa kami sebut namanya. Cluenya 6 diantaranya asuransi jiwa, 3 asuransi umum, 1 reasuransi dan 1 perusahaan asuransi yang dalam likuidasi," ujar Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Pada tahun sebelumnya, yaitu pada 2022, terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk kategori bermasalah. Namun, dua di antaranya sudah berhasil kembali masuk ke dalam daftar pengawasan normal.
Dalam paparan OJK, meskipun terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang bermasalah, namun pendapatan premi sektor asuransi masih mengalami peningkatan. Bahkan, pada Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial meningkat sebesar 9,88% YoY dan mencapai Rp 54,11 triliun.
Tingginya pendapatan premi asuransi komersial tersebut didorong oleh kenaikan premi asuransi umum dan reasuransi yang meningkat sebesar 27,56% YoY pada Februari 2023 dan mencapai Rp 23,79 triliun. Perkembangan premi asuransi jiwa juga membaik, meskipun hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90% YoY dengan nilai sebesar Rp 30,33 triliun pada Februari 2023.
Dapatkan pemberitahuan informasi pendidikan terbaru setiap hari dari Rifqifauzansholeh.com. Silahkan bergabung di grup Telegram dengan menyentuh nama berikut: "Blog Rifqi Fauzan" jika sudah diarahkan silahkan klik join. Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi Telegram di smartphone kamu.
Posting Komentar