Telusuri
24 C
id
  • Bergabung
  • Iklan
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Privacy
Berbagi Informasi
  • Beranda
  • Lifestyle
    • All
    • Game
    • Kuliner
    • Travel
    • Pendidikan
  • Teknologi
    • Teknologi
  • Bisnis
    • Bisnis
  • Blogger
    • Blogger
  • Follow Google News
Telusuri
Beranda Bisnis Kemenperin Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik, Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini
Bisnis

Kemenperin Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik, Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini

Kementerian Perindustrian telah menetapkan target tahap awal pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik
Rifqi Fauzan Sholeh
Rifqi Fauzan Sholeh
03 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kemenperin Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik, Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini

Kementerian Perindustrian telah menetapkan target tahap awal pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Insentif pajak ini akan diberikan untuk tahun anggaran 2023 dengan masa pajak dimulai dari bulan April hingga Desember. Dirjen ILMATE, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa target awal pemberian insentif tersebut adalah sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.

Pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut akan mengacu pada kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengawasan TKDN dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Jika terdapat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif, berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Insentif PPN DTP diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, yaitu KBL Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri lebih dari sama dengan 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Kriteria nilai TKDN yang diterapkan telah memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai dari Kemenperin. Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dan mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia.

Pemberian insentif pajak terhadap kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam mendukung program percepatan mobilisasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan transportasi yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, telah mengungkapkan target tahap awal pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dirjen ILMATE akan melakukan pengawasan terhadap nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari kendaraan listrik yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut. Apabila ditemukan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang tidak memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan, akan diberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk beberapa jenis. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari sama dengan 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 menetapkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN. Beleid ini mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dengan adanya insentif pajak untuk kendaraan listrik, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, dukungan pemerintah juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia melalui peningkatan nilai TKDN dan meningkatkan produksi kendaraan listrik yang berkualitas.

Dapatkan pemberitahuan informasi pendidikan terbaru setiap hari dari Rifqifauzansholeh.com. Silahkan bergabung di grup Telegram dengan menyentuh nama berikut: "Blog Rifqi Fauzan" jika sudah diarahkan silahkan klik join. Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi Telegram di smartphone kamu.

Via Bisnis
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Rifqi Fauzan Sholeh
Rifqi Fauzan Sholeh Content Writer & Publisher, sangat menyukai tentang Lifestyle, Teknologi, Bisnis dan Hiburan.

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Ads Single Post 2
Ads Single Post 3
- Advertisment -

#SavePalestine

Tentang Saya

Foto saya
Fathir Store
Lihat profil lengkapku

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
youtube Langganan

Featured Post

Manfaat Investasi Saham untuk Dana Pendidikan Anak

Rifqi Fauzan Sholeh- Mei 19, 2024 0
 Manfaat Investasi Saham untuk Dana Pendidikan Anak
Rifqi Fauzan - Menyiapkan dana pendidikan anak sejak dini adalah langkah bijak yang diambil oleh banyak orang tua.  Dengan biaya pendidikan yang terus meroket…

Most Popular

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Maret 31, 2024
Pendidikan-Pancasila : Kompetensi, Tujuan dan Permasalahannya

Pendidikan-Pancasila : Kompetensi, Tujuan dan Permasalahannya

September 02, 2021
Arti dari Iya: Pengertian, Makna, dan Contoh Penggunaan

Arti dari Iya: Pengertian, Makna, dan Contoh Penggunaan

Agustus 05, 2023

From Media Partner

Ide-Ide Desain Dapur Modern dan Menarik di Indonesia

Ide-Ide Desain Dapur Modern dan Menarik di Indonesia

Panduan Lengkap Desain Interior Ruangan untuk Rumah Impian Anda

Panduan Lengkap Desain Interior Ruangan untuk Rumah Impian Anda

Desain Interior Ruangan Rumah Minimalis: Tips dan Inspirasi

Desain Interior Ruangan Rumah Minimalis: Tips dan Inspirasi

Desain Kamar Mandi Ukuran 1x1: Tips dan Ide Kreatif

Desain Kamar Mandi Ukuran 1x1: Tips dan Ide Kreatif

Desain Kamar Mandi Minimalis 2x2 Kloset Jongkok: Panduan Lengkap

Desain Kamar Mandi Minimalis 2x2 Kloset Jongkok: Panduan Lengkap

Desain Interior Ruangan Rumah Minimalis: Tips dan Inspirasi

Desain Interior Ruangan Rumah Minimalis: Tips dan Inspirasi

Sketchup Rumah Kost Minimalis: Desain dan Tips Menarik

Sketchup Rumah Kost Minimalis: Desain dan Tips Menarik

Sketchup Rumah 2 Lantai 7x12: Desain dan Panduan Lengkap

Sketchup Rumah 2 Lantai 7x12: Desain dan Panduan Lengkap

SIM PKB Guru Belajar: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

SIM PKB Guru Belajar: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

10 Ide Kartu Ucapan Idul Fitri untuk Guru yang Menyentuh Hati

10 Ide Kartu Ucapan Idul Fitri untuk Guru yang Menyentuh Hati

Bagaimana Orang Tua dan Guru Bisa Bekerja Sama untuk Mendukung Pendidikan Anak

Bagaimana Orang Tua dan Guru Bisa Bekerja Sama untuk Mendukung Pendidikan Anak

Mengapa Guru Pendidikan Agama Islam Adalah Profesi yang Mulia dan Penting

Mengapa Guru Pendidikan Agama Islam Adalah Profesi yang Mulia dan Penting

10 Alasan Mengapa Kita Harus Berbakti kepada Orang Tua dan Guru

10 Alasan Mengapa Kita Harus Berbakti kepada Orang Tua dan Guru

Cara Membuat Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2023 yang Menarik dan Meyakinkan

Cara Membuat Surat Pengalaman Kerja PPPK Guru 2023 yang Menarik dan Meyakinkan

Buku Guru Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Buku Guru Agama Islam Kelas 11 Kurikulum Merdeka: Apa yang Perlu Anda Ketahui

SIM PKB Guru Belajar Kemdikbud: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

SIM PKB Guru Belajar Kemdikbud: Apa Itu dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Saling Follow Instagram Yuk! @rifqi_blogger

Editor Post

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Maret 31, 2024
15 Contoh Puisi Pendidikan Singkat yang Maknanya Mendalam

15 Contoh Puisi Pendidikan Singkat yang Maknanya Mendalam

November 27, 2023
Pertanyaan tentang Pendidikan Karakter yang Penting untuk diketahui Bersama

Pertanyaan tentang Pendidikan Karakter yang Penting untuk diketahui Bersama

Desember 26, 2020

Popular Post

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Tips Memilih Jasa Pembuatan Maket Jakarta

Maret 31, 2024
Pendidikan-Pancasila : Kompetensi, Tujuan dan Permasalahannya

Pendidikan-Pancasila : Kompetensi, Tujuan dan Permasalahannya

September 02, 2021
Arti dari Iya: Pengertian, Makna, dan Contoh Penggunaan

Arti dari Iya: Pengertian, Makna, dan Contoh Penggunaan

Agustus 05, 2023

Populart Categoris

  • Bisnis371
  • Game10
  • Hiburan531
  • Kuliner31
  • Lifestyle125
  • Otomotif37
  • Pendidikan66
  • Properti28
  • Teknologi229
  • Travel63
Berbagi Informasi

Tentang

Blog dengan beragam topik menarik: Bisnis, Blogger, Hiburan, Kesehatan, Lifestyle, Olahraga, Otomotif, Properti, Sains, Sejarah, Teknologi dan Travel. Sumber informasi terpercaya dan berkualitas.

Kontak: [email protected]

Sosial Media

© Copyright 2023 Rifqifauzansholeh.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Iklan