Kemenperin Siapkan Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik, Targetkan 35.862 Mobil dan 138 Bus Tahun Ini
Kementerian Perindustrian telah menetapkan target tahap awal pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik. Insentif pajak ini akan diberikan untuk tahun anggaran 2023 dengan masa pajak dimulai dari bulan April hingga Desember. Dirjen ILMATE, Taufiek Bawazier, mengungkapkan bahwa target awal pemberian insentif tersebut adalah sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.
Pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut akan mengacu pada kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengawasan TKDN dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE. Jika terdapat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang tidak memenuhi nilai TKDN, maka Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif, berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Insentif PPN DTP diberikan untuk beberapa jenis kendaraan, yaitu KBL Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri lebih dari sama dengan 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. Sedangkan untuk KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023. Beleid ini mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Kriteria nilai TKDN yang diterapkan telah memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan listrik berbasis baterai dari Kemenperin. Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dan mendukung program percepatan kendaraan listrik di Indonesia.
Pemberian insentif pajak terhadap kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam mendukung program percepatan mobilisasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan transportasi yang ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier, telah mengungkapkan target tahap awal pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil dan bus listrik sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Dirjen ILMATE akan melakukan pengawasan terhadap nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari kendaraan listrik yang akan memanfaatkan insentif pajak tersebut. Apabila ditemukan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang tidak memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan, akan diberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk beberapa jenis. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari sama dengan 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen lebih dari sama dengan TKDN di atas 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 menetapkan model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN. Beleid ini mengatur tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan adanya insentif pajak untuk kendaraan listrik, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, dukungan pemerintah juga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia melalui peningkatan nilai TKDN dan meningkatkan produksi kendaraan listrik yang berkualitas.
Dapatkan pemberitahuan informasi pendidikan terbaru setiap hari dari Rifqifauzansholeh.com. Silahkan bergabung di grup Telegram dengan menyentuh nama berikut: "Blog Rifqi Fauzan" jika sudah diarahkan silahkan klik join. Pastikan kamu sudah menginstall aplikasi Telegram di smartphone kamu.
Posting Komentar