SIAPAKAH YANG BERHAK MENGASUH ANAK?

Perceraian memang tidak pernah diharapkan tapi ketika ia harus terjadi dalam sebuah rumah tangga maka ada akibat hukum yang menyertainya. Salah satunya adalah tentang hak asuh anak. Setelah perceraian terjadi, biasanya anak menjadi korban atasnya.
Padahal setelah tetap perceraian pun tidak ada istilah mantan anak, mantan ibu, ataupun mantan ayah. Namun pada masyarakat kita yang terjadi adalah justru menganggap semua ketiadaan itu menjadi ada.
Pada dasarnya pendidikan anak adalah tanggung jawab kedua orang tuanya meskipun mereka telah bercerai. Bagaimanapun juga seorang anak adalah makhluk dengan akal dan perasaan yang butuh untuk dididik, dibimbing, diarahkan, dilindungi, dan diayomi.
Seorang anak yang terdampak perceraian memiliki hak asuh untuk dipenuhi. Pengasuhan anak ini dapat dipahami sebagai upaya untuk mengasuh anak yang belum bisa mengurus dirinya sendiri dengan memenuhi kebutuhan primer, sekunder, dan tersiernya seerta menjaganya dari hal yang bisa membuatnya dalam bahaya.
SIAPAKAH YANG BERHAK MENGASUH ANAK?
Menurut para ulama fikih, hak pengasuhan anak lebih didahulukan kepada perempuan karena ia memiliki tingkat kasih sayang dan kesabaran lebih serta sering berinteraksi dengannya. Berikut ini urutan orang yang bisa diberikan hak asuh anak menurut para ulama:- Yang paling berhak dan wajib mengasuh anak adalah ibunya. Hal ini berlaku selama ibunya belum menikah lagi dan ketika anak belum baligh atau si anak berada di keluarga yang kurang akalnya.
- Jika hak asuh seorang ibu telah gugur maka hak asuh berada di ibu dari istrinya atau neneknya. Jika tidak ada, maka hak asuh berada di ibu dari ayah.
- Jika mereka tidak ada maka hak asuh berada di kakak kandung anak itu jika memang ada yang sudah mampu. Urutannya yaitu saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seibu, lalu jika tidak ada berarti hak asuh berada di saudara perempuan seayah.
- Jika semua yang disebutkan diatas tidak ada berarti hak asuh beralih ke bibi kandung dari pihak ibu, baik ke bibi seibu atau seayah.
- Jika masih tidak ada maka hak pengasuhan diberikan kepada anak perempuan dari saudara perempuan si anak.
- Hak asuh terakhir dari pihak perempuan diserahkan kepada bibi (saudara perempuan) dari pihak ayah.
- Jika dari pihak perempuan tidak bisa menjadi pengasuh maka hukum hak asuh anak jatuh kepada kaum kerabat dari pihak ayah, dengan urutan ayah kandungnya, ayah dari ayah, saudara laki-lakinya, anak laki – laki dari saudara laki – laki, paman, atau anak dari paman.
- Jika kerabat yang masih memiliki hubungan mahram tidak ditemui maka hak asuh berada di kerabat yang tidak memiliki hubungan mahram.
Hak pengasuhan anak ini perlu kita ketahui dan pahami agar seorang anak mendapatkan haknya dan apabila kita diposisikan sebagai orang yang dijatuhi ketentuan untuk diberi hak asuh agar dapat mensikapinya dengan baik.
Posting Komentar